Diterbitkan ulang dari
Surabaya, 30 Maret 2025 - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya bersama dengan LBH Surabaya Pos Malang, Lembaga Bantuan Hukum Buruh dan Rakyat (LBH BR) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) Jawa Timur, Serikat Buruh Rakyat Bergerak (SKOBAR) Mojokerto, BPJS Watch Jawa Timur, Sindikasi Jawa Timur dan Komunitas Pemuda Independen (KOPI), membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025, telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2025 per tanggal 4 Maret 2025.
Berdasarkan Pengaduan yang masuk baik secara online maupun secara offline, Tim Posko THR 2025 telah menerima 53 Pengadu dari 18 Perusahaan di Jawa Timur diantaranya Kota Surabaya 10 Perusahaan, Kabupaten Sidoarjo 1, Kabupaten Mojokerto 1, Kota Malang 1, Kota Probolinggo 1, Kabupaten Gresik 4 Para pengadu tersebut merupakan para pekerja/buruh yang terlanggar hak THRnya dengan status pekerja sebagai PKWT (Kontrak) sejumlah 1.622 orang, PKWTT (Tetap) sejumlah 121 orang, alihdaya/outsourcing sejumlah 50 orang, pekerja harian lepas sejumlah 18 orang. Adapun total keseluruhan korban pelanggaran hak THR yaitu sejumlah 1.811 (Seribu Delapan Ratus Sebelas orang), dengan temuan pelanggaran yang diadukan oleh pengadu yaitu Tidak pernah mendapatkan THR, THR tidak dibayar, THR dibayar kurang, THR dibayar terlambat, THR dibayarkan dengan cara dicicil dan THR dibayarkan dengan syarat kembali atau pengunduran diri.
Jika dibanding dengan dengan data Pengadu pada tahun 2024, maka pengaduan yang diterima baik secara offline maupun online meningkat yakni di tahun 2024 sebanyak 26 pengadu kini di tahun 2025 meningkat menjadi 56 pengadu. Hal tersebut juga berbanding lurus dengan perusahaan yang diadukan yakni di tahun 2024 terdapat 15 perusahaan namun kini di tahun 2025 jumlah perusahaan yang diadukan meningkat menjadi 18 perusahaan. Total yang menjadi korban pelanggaran THR turut meningkat dengan total jumlah 1.811 pekerja. Hal tersebut merupakan peningkatan dibanding tahun 2024 dengan jumlah pekerja yang menjadi korban pelanggaran THR sebanyak 1.203 pekerja. Dari 1.811 pekerja yang menjadi korban, sejumlah 1.622 pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) merupakan pekerja yang mendominasi menjadi korban tidak diberikannya THR, selain itu ada terdapat pula korban THR dengan status pekerja tetap (PKWTT) sebnayak 121 Pekerja, Harian Lepas 18 Pekerja dan Putshourching 50 Pekerja. Peningkatan jumlah korban tersebut menjadi pertanda bahwa banyak perusahaan yang memilih untuk melanggar daripada memenuhi kewajibannya untuk memberikan tunjangan hari raya keagamaan. Salah satu faktor penyebab utama yakni lemahnya penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar. Bahkan, kami telah berkirim surat untuk mengingatkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Trasngmigrasi Provinsi Jawa Timur agar tegas dalam memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan hak atas tunjangan hari raya keagamaan.
Adapun bentuk pelanggaran THR yang dialami oleh para pekerja pada tahun ini lebih variatif, jika biasanya pelanggaran THR hanya meliputi THR tidak dibaar, THR dicicil, THR kurang/atau tidak sesuai. Pada tahun ini pengadu/pekerja mengalami pelanggaran THR dengan bentuk Tidak pernah mendapatkan THR sejak bekerja, THR diberikan dengan syarat perjanjian kontrak atau pengunduran diri. Secara keseluruhan pelanggaran THR bagi pekerja berupa THR dicicil dengan prosentase sebesar 86% dari total 1811 pekerja yang menjadi korban. Sementara itu, disusul dengan 9% THR yang tidak dibayar, 4% yang tidak pernah mendapatkan THR dan 1% yang THR dibayar dengan syarat. Tentu, hal yang menjadi perhatian khusus yakni masih ada perusahaan yang tidak pernah memberikan THR dan dengan prosentase yang cukup besar yakni sebesar 4% dari jumlah pekerja. Perusahaan jelas telah melakukan pelanggaran THR, karena mensyaratkan pemberian THR kepada pekerjanya, tentu hal tersebut harus segera ditindak oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Kami meyakini para pekerja yang menjadi korban ragu melakukan pengaduan atau bahkan melanjutkan oengaduan pelanggaran THR karena takut kehilangan pekerjaannya. Keyakinan kami tersebut dilandaskan proses penindakan THR yang difokuskan pada identitas pengadu dan tidak fokus pada pelanggaran THR.
Salanjutnya, bagi Perusahaan yang setelah lewat batas akhir pembayaran THR yaitu H-7 Hari raya tidak juga membayar kewajiban THR. Tim Posko THR telah melaporkan 18 Perusahaan tersebut kepada Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur. Namun, hinggga pers realese ini dibuat dari pihak Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur tidak memberikan respon apapun. Hal tersebut menunjukan lemahnya penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar hak atas tunjangan hari raya keagamaan. Bahkan sejak awal kami sudah mewanti-wanti agar secara serius menangani pelanggaran THR. Akan tetapi, melalui pengaduan yang kami kirimkan justru tidak direspon.
Untuk itu kami meminta kepada Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur untuk tegas terhadap Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Selain itu, kami juga menuntut Pengawas Disnakertrans Jawa Timur untuk menjamin perlindungan bagi Pengadu pelanggaran THR untuk mengantisipasi serangan balik kepada pengadu berupa PHK, pemotongan upah, pemaksaan resign dan lain sebagainya. Jika mengacu pada regulasi mengenai THR Permenaker No 78 2016 dan Surat Edaran Kementrian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR tahun 2025 tidak ada proses perundingan, yang ada hanyalah sanksi jika ada pengusaha yang melanggar ketentuan batas waktu pembayaran THR dan pengusaha yang tidak membayar THR.
Berdasarkan temuan tersebut dari Tim Posko THR 2025 di atas mengenai pelanggaran kewajiban THR bagi Pekerja/Buruh, maka tim posko THR 2025 Jawa Timur merekomendasikan kepada Disnakertrans jawa timur dan mendesak Pengusaha sebagai berikut:
- Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanksi 5% kepada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang sanksi administratif.
- Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanski administrasi kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Disnakertrans Jawa Timur wajib memberikan jaminan perlindungan bagi Pengadu/ Korban Pelanggaran THR;
- Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan sanksi sosial kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dengan cara disiarkan melakui media cetak maupun elektronik.
- Mendesak Pengusaha untuk wajib segera membayarkan Hak THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan pengancaman kepada Pekerja/Buruh yang melaporkan pelanggaran THR;
- Mendesak Disnakertrans Jawa Timur untuk lebih efektif dan efisien dalam tindak lanjut penegakan hukum Pelanggaran THR agar tidak berlarut-larut;
- Mendesak Disnakertrans Jawa Timur segera mengeluarkan Nota Dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Tim Posko THR
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya bersama dengan LBH Surabaya Pos Malang, Lembaga Bantuan Hukum Buruh dan Rakyat (LBH BR) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) Jawa Timur, Serikat Buruh Rakyat Bergerak (SKOBAR) Mojokerto, BPJS Watch Jawa Timur, SINDIKASI Jawa Timur dan Komunitas Pemuda Independen (KOPI)
Contact Person: 08785154706
