Kredit ilustrasi: Clarote & AI4Media / https://betterimagesofai.org / https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Akal Imitasi (AI) dikatakan dapat meningkatkan produktivitas dan memudahkan kerja maupun kehidupan dan kerja kita, agar kita punya makin banyak waktu: waktu untuk hidup, berkumpul dengan orang-orang yang kita sayangi, geeking dan larut dalam buku, bermain musik, dan lain sebagainya.
Kenyataannya? Adopsi AI, terutama semenjak generatif AI meledak dengan ChatGPT di tahun 2022, nyatanya banyak menimbulkan derita pekerja. Tak jarang, kita malah harus menghabiskan lebih banyak waktu memoles dan mengkoreksi output ChatGPT / Claude / Gemini, dsb. Belum lagi, hasil polesan, koreksi, dan output kerja kita tersebut kemudian digunakan sebagai bahan training data perusahaan-perusahaan raksasa seperti OpenAI, Anthropic, Google, dsb. Kasus-kasus PHK akibat AI makin banyak terjadi, dengan berbagai siasat komunikasi untuk menghindari pengakuan dampak AI pada pekerja, apalagi kompensasi layak.
Bagaimana kelas pekerja dapat bersama memastikan penggunaan AI tidak semata menguntungkan segelintir perusahaan dan malah makin membuntungkan pekerja-pekerja di baliknya? Dua tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah wajib menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru, yang lebih sesuai ketika teknologi internet, digital, dan akal imitasi (AI) semakin berdampak pada ketenagakerjaan.
Ini adalah peluang yang perlu kita manfaatkan untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. SINDIKASI sendiri telah meluncurkan kertas posisi yang memuat berbagai rekomendasi untuk penyusunan UU Ketenagakerjaan baru.
Yuk, kita bahas lebih lanjut sembari ☕🦾 NgopiTech AI & {(R)UU} Ketenagakerjaan, bersama:
- Pembicara: Dr. Hizkia Yosias Polimpung Peneliti, Monash University Malaysia, Pimred Jurnal IndoProgress, dan Deputi Bidang Ideologi Partai Buruh
- Pemantik: kathleen azali, Koordinator Divisi Penelitian & Pendidikan SINDIKASI Jatim
- Moderator: Rangga Ilyasa, Sekretaris Wilayah, SINDIKASI Jatim
yang akan dilangsungkan pada:
- 📅 Hari & tanggal: Sabtu, 25 Juli 2026
- 🕰️ Waktu: 15.30-17.30 WIB
- 📍 Lokasi: C2O Library & Collabtive (rumah pagar hitam seberang Kayanna Restaurant, lihat peta & panduan lokasi di sini)
- 💵 Kontribusi: Rp15.000 untuk umum, gratis untuk anggota C2O &/ SINDIKASI.
- 👉🏻 Daftar di https://tally.so/r/lb9B9o
📷 Dokumentasi acara
Sabtu 25 Juli 2026, SINDIKASI Jawa Timur bekerjasama dengan PERIN+1S dan C2O menggelar NgopiTech seputar AI dan {(R)UU} Ketenagakerjaan.
Acara dibuka dengan perkenalan singkat dari SINDIKASI, kenapa berserikat penting di antara pekerja industri kreatif dan media, sebelum kemudian memasuki sesi “prompting” dengan peserta:
- Terakhir menggunakan AI untuk apa? AI apa saja yang digunakan kawan-kawan?
- Bagaimana sehari-hari menggunakan atau terdampak AI?
- Apakah ada yang pakai AI agent, pakai akun berbayar, atau menjalankan AI lokal? (Hampir gak ada, karena keterbatasan dompet dan hardware. 💸
Ada yang menggunakan AI untuk refining grammars, membantu mencari kata-kata untuk artikulasi visual, membantu merapikan, mengategorikan, menstrukturkan data/teks. Transkripsi. Memberi arahan dan informasi seputar pencarian kerja dan karir. Membantu dalam memberikan pengetahuan mengenai suatu topik yang baru, dan dalam mempelajari ilmu baru. Namun dalam penggunaannya, banyak orang menyampaikan masih sangat perlu cross check dikarenakan informasi yang diberikan terkadang tidak sesuai yang diharapkan, menyimpang dari jawaban yang diharapkan. Ada juga yang mengeluhkan AI slop menyakiti mata 🙈
Bentar dulu, apa itu AI?
Nah tapi sebelumnya, apa itu AI? Peserta memberikan bermacam-macam jawaban. Ada yang menjawab singkat: “Akal-akalan kapitalis agar tidak mengupah pekerja.”
Untuk membongkar dan menyamakan persepsi mengenai apa yang dimaksud AI di sini, kat menggunakan kutipan dari buku Atlas of AI oleh Kate Crawford (bukunya dapat dibaca di C2O lho).
“Artificial Intelligence. Neither Artificial nor Intelligent.”
Bagaimanapun, AI lebih merupakan istilah dan kerangka narasi daripada suatu teknologi spesifik. AI dapat digunakan untuk merujuk berbagai teknologi yang berbeda-beda dengan penggunaan yang berubah-ubah. Sehingga, sulit untuk menentukan apakah mereka yang mengaku bekerja atau menggunakan AI itu merujuk ke teknologi apa.
Misal, chatbot pun ada versi sederhana dengan auto-reply yang bisa kita setel di WhatsApp. Dalam membahas AI, sebetulnya akan lebih presisi secara teknis dan koheren secara politis jika kita lebih spesifik dalam membahas teknologi apa yang kita maksud di bawah payung AI. Apakah machine learning, natural language processing, computer vision, deep learning, dan lain-lain — karena semuanya mempunyai fungsi dan dampak yang berbeda-beda.
Sayangnya, semenjak boom OpenAI, saat ini, imajinasi kita mengenai AI sangat didominasi AI generatif seperti ChatGPT, Claude, Gemini, dan sebagainya. Bagaimanapun, ini bukan berarti kita anti penggunaan AI, tapi penting dalam penggunaannya kita mengevaluasi berbagai aspek:
- Ekonomi: Siapa yang untung? Siapa yang buntung / mbandani? Siapa yang ditinggalkan? Siapa yang memegang data kita?
- Tenaga kerja: Siapa yang membangun dan merawat? Dalam kondisi apa?
- Budaya / Sosial: Norma, nilai seperti apa yang dimajukan atau dihilangkan?
- Politik: Agenda apa yang didukung atau dihalangi?
- Lingkungan: Sumber daya apa saja – air, udara, energi, mineral, lahan – yang dibutuhkan atau bahkan dirusak?
Apa kaitannya AI dengan UU Ketenagakerjaan baru?
Amanat MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, bukan sekedar melakukan perubahan terbatas terhadap ketentuan yang telah ada. Penyusun undang-undang baru tersebut memberikan ruang untuk melakukan pembaruan secara menyeluruh karena jumlah pasal yang dapat diubah tidak dibatasi.
Menindaklanjuti putusan tersebut, pada tahun 2025 Koalisi Serikat Pekerja - Partai Buruh (KSP - PB) yang terdiri dari 72 organisasi serikat pekerja dan buruh, termasuk SINDIKASI, telah menyerahkan Pokok-Pokok Pikiran dan Prinsip Penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru kepada DPR RI sebagai representasi aspirasi jutaan pekerja Indonesia.
Dalam pertemuan resmi antara KSP-PB dengan DPR RI pada tahun 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR RI akan membentuk UU Ketenagakerjaan baru, sejalan dengan substansi usulan yang disampaikan oleh KSP-PB. Pernyataan tersebut menjadi sinyal politik bahwa pembentukan regulasi baru merupakan mandat konstitusional sekaligus kebutuhan nasional.
Namun demikian, dalam perkembangannya, narasi dan diskursus publik yang berputar adalah bahwa DPR hanya akan merevisi UU Ketenagakerjaan, bukan membentuk UU baru. Narasi tersebut berpotensi mengaburkan amanat Putusan MK sekaligus mempersempit ruang pembaruan hukum ketenagakerjaan yang sangat dibutuhkan.
KSP-PB berpandangan bahwa paradigma hukum ketenagakerjaan baru harus dibangun ulang agar mampu menjawab perubahan struktur ekonomi, perkembangan teknologi digital, transformasi hubungan kerja, serta meningkatnya jumlah pekerja di sektor informal dan platform digital. Regulasi yang ada saat ini dinilai belum mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap realitas dunia kerja kontemporer.
Berbagai persoalan mendasar masih dihadapi pekerja Indonesia, antara lain:
- Meningkatnya jumlah pekerja informal yang belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai;
- Belum adanya pengaturan komprehensif mengenai pekerja platform digital (gig workers);
- Sistem pengupahan yang belum memberikan kepastian dan keadilan, termasuk metode perhitungan upah serta disparitas UMK dan UMSK;
- Praktik outsourcing yang semakin meluas;
- Pemborongan pekerjaan yang mengaburkan hubungan kerja;
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang belum menjangkau seluruh sektor;
- Lemahnya perlindungan bagi pekerja di lingkungan perguruan tinggi dan sektor-sektor baru lainnya;
- Berkembangnya bentuk hubungan kerja fleksibel yang belum diikuti oleh regulasi yang adaptif.
Sementara, untuk dampak AI sendiri ke pekerja, sudah mulai bermunculan berbagai laporan media di Indonesia, terutama dari Antonia Timmerman dan Rio Tuasikal. SINDIKASI sendiri telah menerbitkan kertas posisi Melalui dan Melampaui Regulasi: Desain Pengakuan dan Perlindungan bagi Pekerja Media dan Industri Kreatif, dengan satu bab khusus “Inovasi Dijanjikan, Kerja Diabaikan”, yang fokus pada dampak AI dan teknologi.
Pokok-pokok pikiran UU Ketenagakerjaan baru dari Koalisi Serikat Pekerja - Partai Buruh (KSP - PB)
Dr. Hizkia Yosias Polimpung, peneliti Monash University Malaysia, Pimred Jurnal IndoProgress dan Deputi Bidang Ideologi Partai Buruh menegaskan bahwa kemarahan publik terhadap pengguna AI salah sasaran — semestinya ini ke perusahaan-perusahaan AI. Yosie kemudian memaparkan pokok-pokok pikiran UU Ketenagakerjaan baru dari KSP-PB yang disampaikan ke DPR tahun lalu.
AI dan UU Ketenagakerjaan baru versi KSP-PB
Yosie, yang memoderatori Seminar Nasional Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan 16 Juli lalu, kemudian memaparkan update terkini, di mana saat ini sudah memasuki perumusan draft usulan UU Ketenagakerjaan baru, dengan rencana roadshow kampus-kampus di setidaknya 5 kota. Ada juga pengakuan terbatas Kemnaker akan isu AI, dan permintaan kepada KSP-PB untuk memasukkan isu ini.
UU Ketenagakerjaan ini dibayangkan untuk 10-20 tahun ke depan, sementara isu teknologi baru (AI, kripto, quantum computing, biokomputasi, dsb) praktis belum tersentuh. Beberapa isu relevan yang bisa diangkat antara lain:
- Status hukum pekerja anotasi data dan moderator konten
- Tanggung jawab rantai subkontraktor lintas negara untuk perusahaan AI
- Kompensasi atas data yang dihasilkan sebagai byproduct kerja
- Audit algoritmik dalam pengertian tata kelola AI
- implikasi global AI race (mega IPO, hyperscalers, dsb) terhadap penghidupan pekerja
Tim AI KSP-PB bertujuan untuk go beyond “exploitation-mongering” towards “exploit the moment”. Mengawal percepatan inklusi isu AI di draft UUK KSP-PB — and beyond. Dalam proses legal drafting, targetnya adalah mengamankan dan menyusupkan beberapa pasal sebagai “backdoor” dalam UUK. Ini perlu dibarengi dengan pembangunan kesadaran kritis soal nasib — dan watak — kerja di era AI dominance, melalui penyebaran konten, tulisan, dst. Selain itu, diperlukan juga proses pengumpulan atau crowdsourcing aspirasi dan gagasan.
Yosie kemudian memberi beberapa usulan untuk “badai otak” antara lain kertas posisi SINDIKASI, dan juga mendorong peserta untuk mulai memikirkan, what’s the endgame? Apakah kita bisa mulai memikirkan koperasi data?
Kita perlu sadar juga akan batasan hukum kapitalis, yang bagaimanapun menormalisasi finalitas relasi kerja kapitalis berupa upah, alienasi, dan eksploitasi. Hukum naker yang berlaku sekarang di Indonesia masih terbatas pada “tertib eksploitasi,” bukan “lawan eksploitasi”.
“Perlindungan pekerja” sendirinya mengandaikan bahwa hubungan kerja itu sangat corrosive dan harmful tapi tidak dapat dielakkan, sehingga pekerja harus dilindungi. Kita perlu fokus pada ketahanan income (pemasukan), bukan kemapanan pekerjaan. Selain itu, perlu juga fokus pada percaturan politik kelas.
Yosie membagikan juga beberapa situs web yang bisa menjadi referensi: Inside Facebook Algorithmic Factory, dan Anatomy of an AI System. Dan bagi yang butuh teori, saran Yosie:
- Fokus ke nilai (termasuk value-form) dan kerja, bukan pekerjanya. Ini esensi perspektif kelas. Kelas itu sekumpulan pekerja sebagai labour-bearer.
- Against invisible labour? Not just rights recognition, but monetise!
- Debt-financed AI boom: “AI” berfungsi sebagai rent-seeking label yang menggelembungkan angka jauh melampaui aktivitas produktif inti.
- Global AI race, not just Indonesian AI, is the final boss! Macroeconomic transmission channel.
- Beyond perlindungan pekerja? Perlindungan nilai kerja dan ketahanan income.
Memetakan isu & rekomendasi usulan untuk UU Ketenagakerjaan baru
Setelah itu, peserta mulai memetakan isu dan rekomendasi usulan dengan menggunakan tabel dan bab seputar AI dalam kertas posisi SINDIKASI.
Awalnya, beberapa peserta merasa kesulitan memberi usulan, apalagi membayangkan UU Ketenagakerjaan baru harus keluar sekitar 3 bulan lagi. Namun, bagaimanapun kita sadar bahwa perjuangan dan advokasi ini tidak terhenti di UU Ketenagakerjaan saja. Ada pula wacana penetapan Peraturan Presiden tentang AI sebelum penyusunan UU AI yang lebih komprehensif, kata Komdigi yha~. Namun saat ini, UU Ketenagakerjaan baru adalah yang paling bisa digunakan dan dioprek untuk memasukkan agenda kelas pekerja. Catatan peserta mengenai berbagai permasalahan yang timbul dan rekomendasinya dapat dilihat di foto-foto dan rangkuman slide materi presentasi di bawah.
Untuk lebih banyak foto lainnya, silakan cek
.