2024
Artikel di bawah ini disadur dari materi dari LMS SINDIKASI:
Awal Mula SINDIKASI
Ide pembentukan SINDIKASI sudah ada dalam diskusi sejak tahun 2016, bergulir di antara sejumlah jurnalis yang ingin mendirikan serikat pekerja untuk industri media yang berkembang. Mereka melihat serikat pekerja yang ada belum cukup kuat untuk melindungi kepentingan pekerja media.
Menjamurnya perusahaan media berbanding terbalik dengan ketersediaan opsi berserikat. Seringkali serikat pekerja yang ada dalam perusahaan, berubah menjadi koperasi karyawan atau âkeluarga karyawanâ yang kemudian tidak lagi melaksanakan tugas-tugas serikat untuk memenuhi hak normatif pekerja.
Hak normatif pekerja
adalah hak-hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak ini mencakup berbagai aspek yang memastikan kesejahteraan, keselamatan, dan perlindungan bagi pekerja dalam menjalankan tugasnya. Ketahui lebih banyak soal hak-hak kamu sebagai pekerja di buku Self Help Kit for Workers: Panduan Dasar Menghadapi Kasus Ketenagakerjaan.
Selain itu, ada juga kekhawatiran akan meluasnya sistem pasar kerja fleksibel di Indonesia. Fleksibilitas yang dimaksud bukan hanya dari segi waktu atau tempat bekerja (yang kerap menggiring pekerja pada jam kerja panjang dan beban kerja berlebih tanpa kompensasi), tetapi status yang rentan dengan sistem kontrak berjangka pendek sehingga pekerja tidak memiliki kesempatan menjadi pekerja tetap, istilahnya:Â mudah dipekerjakan & mudah dipecat. Pesangon yang diberikan juga sangat kecil sehingga mudah bagi perusahaan/pemberi kerja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika tidak bisa memberikan hak-hak normatif pekerja.
Masuknya Pekerja Industri Kreatif
Diskusi-diskusi terbatas itu mulai melibatkan organisasi profesi dan kawan-kawan dari industri kreatif. Saat itu, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dibentuk dengan harapan bisa memperbesar ekonomi kreatif yang disebut sebagai "tulang punggung perekonomian". Padahal faktanya lebih dari sepertiga pekerja di industri ini mengalami kerja berlebih (overwork). Fenomena overwork ini telah menjadi perhatian utama jauh sebelum pandemi COVID-19 melanda. Pekerja yang melakukan kerja remote seringkali tidak mendapatkan kompensasi yang layak untuk kerja lembur mereka.
Isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam sektor ekonomi kreatif juga kerap terabaikan. Tidak hanya terkait keselamatan fisik, tetapi juga kesehatan psikis para pekerja. Pekerjaan yang bersifat imaterial, seperti menghasilkan informasi dan karya visual, membuat pekerja media dan industri kreatif rentan terhadap masalah psikis seperti stres dan burnout akibat overwork.
Selain itu, banyak pekerja media dan industri kreatif yang berstatus sebagai pekerja lepas (freelancer). Mereka menghadapi masalah klasik seperti perlindungan upah yang tidak memadai, termasuk pembayaran yang terlambat, pembayaran yang kurang, atau bahkan tidak dibayar sama sekali.
Pekerja industri kreatif adalah individu yang bekerja untuk menciptakan, memproduksi, dan mendistribusikan produk dan layanan kreatif yang bernilai ekonomi dan budaya. Industri kreatif mencakup berbagai bidang seperti desain, seni, musik, film, periklanan, penerbitan, arsitektur, permainan video, mode, dan konten digital.
Lahir dan Bertumbuh
Berdasarkan keputusan Konferensi SINDIKASI pada 8-9 April 2017, dibentuklah Komite Persiapan SINDIKASI. Penanggung jawabnya adalah Presidium Komite Persiapan SINDIKASI, yang diamanatkan untuk menjalankan organisasi hingga Kongres Pembentukan SINDIKASI digelar. Tugas komite ini adalah melakukan persiapan menuju Kongres Pembentukan SINDIKASI melalui pengkajian nilai keorganisasian, pengorganisiran, riset awal, dan pendanaan. Setelah persiapan tersebut, SINDIKASI resmi dideklarasikan pada 27 Agustus 2017 di Gedung Pusat Perfilman Negara (PFN) Jakarta.
Setelah mendeklarasikan diri sebagai serikat pekerja, lahirnya SINDIKASI direspons antusias oleh pekerja di sektor media dan industri kreatif dengan penambahan keanggotaan yang cukup signifikan di tahun pertama berdiri. Rata-rata anggota yang bergabung berusia 20-30 tahun dan belum pernah memiliki pengalaman berserikat. SINDIKASI menjadi serikat pekerja di luar perusahaan pertama, yang ditunggu oleh para pekerja media dan industri kreatif.
Perbedaan serikat pekerja dan organisasi profesi terletak pada tujuan, fungsi, dan keanggotaan. Serikat pekerja dibentuk untuk memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya dalam konteks hubungan kerja, serta menyediakan dukungan hukum dan advokasi. Keanggotaannya terbuka untuk semua pekerja. Sementara itu, organisasi profesi bertujuan untuk meningkatkan standar dan kualitas profesi tertentu melalui pendidikan berkelanjutan, sertifikasi, dan pengembangan karier, serta menetapkan standar etika dan praktik profesional. Keanggotaannya terdiri dari individu yang memiliki kualifikasi khusus dalam profesi tersebut.
Sebagai serikat pekerja yang diisi oleh orang muda, SINDIKASI ingin memberi nafas baru bagi gerakan buruh. Beberapa kegiatan yang dilakukan SINDIKASI di antaranya:
- Duduk-Duduk di Taman
Kegiatan Ngobrol x Nongkrong santai di taman kota, merupakan ajang kopi darat para pelaku di industri media dan kreatif terkait pola profesi, proses kerja. kehidupan pekerjaan, hingga strategi bertahan. Pada awal digagasnya banyak dilakukan di Jakarta dan Bandung.
- Kelas Akhir Pekan
Ruang edukasi rutin dengan kurikulum yang disusun khusus dalam upaya mendorong ruang pikir dan dialog yang kritis di antara para pekerja.
- Pekerja Bicara
Diskusi bulanan yang khusus mangangkat isu perburuhan dari perspektif kelas pekerja dan ditargetkan untuk bisa mengintervensi pemberitan media arus utama agar lebih banyak memuat berita yang pro pekerja.
- Peringatan Mayday & IWD
Setiap tahun, bersama koalisi, SINDIKASI turut memperingati Hari Buruh Internasional (Mayday) dan Hari Perempuan Internasional (International Women Day atau IWD). Beberapa poster yang dibuat oleh SINDIKASI viral karena menyuarakan masalah ketenagakerjan dengan kemasan yang menarik.
- Kampanye Kerja Layak dan Kesetaraan Gender
Sejak tahun 2018, SINDIKASI juga menggelar Work Life Balance Festival sebagai bagian dari kampanye kerja layak dengan fokus kepada isu kesehatan mental pekerja. Selain itu, SINDIKASI juga konsisten melakukan kampanye dengan memaksimalkan platform digital seperti media sosial.
- Publikasi Riset
SINDIKASI telah mempublikasikan berbagai riset yang memberikan gambaran dasar terkait situasi pekerja media dan industri kreatif serta masalah yang dihadapinya.
- Pengawalan Isu & Konsultasi Ketenagakerjaan
Perkembangan industri media & kreatif serta kondisi sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang mempengaruhinya, membuka ragam problematika ketenagakerjaan. Merespon hal tersebut, SINDIKASI aktif melakukan pengawalan isu dan memberikan konsultasi ketenagakerjaan kepada anggota.
Cuplikan dari artikel:
Pergeseran dunia kerja tidak hanya membawa pekerja terjerat flexploitation â yang membuat ketersediaan waktu luang dan waktu untuk mengorganisir diri amat terbatas â tetapi juga fenomena pengatoman pekerjaan atau memecah pekerjaan besar menjadi bagian-bagian kecil dan mengsubkonkannya pada pekerja lepas. Hal ini membuat pekerja tidak lagi saling mengenal yang berdampak pada rasa solidaritas yang semakin terkikis. Pekerja dibuat seolah-olah sendiri dan berserikat menjadi asing bagi pekerja lepas di era digital. Selain itu, meskipun eksploitasi pekerja lepas terselubung dalam ilusi kebebasan, posisi mereka setara dengan pekerja lain di industri berat, ekstraktif, dan manufaktur. Berada dalam tumpukan jejaring penghisapan yang melanggar peraturan dan batas negara.
SINDIKASI lahir mengisi kekosongan itu. Memahami SINDIKASI sebagai bagian dari gerakan sosial berarti membongkar definisi Undang-Undang tentang serikat pekerja yang amat kaku. Dengan menekankan solidaritas lintas isu, SINDIKASI memperluas pengorganisasian melampaui sekat teritorial dan terhubung dengan gerakan sosial progresif lainnya di antaranya Aliansi GEBRAK dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ). Pada April 2023, SINDIKASI mendaftarkan diri sebagai bagian dari Asia Pacific Forum on Women, Law and Development (APWLD) dengan rekomendasi dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI). Pendaftaran ini kemudian diterima oleh APWLD, sehingga SINDIKASI secara resmi menjadi bagian dari jejaringnya.
SINDIKASI juga menjalin persahabatan dengan serikat buruh lainnya di luar Indonesia. Salah satunya adalah FNV, serikat pekerja Belanda, yang sejak 2018 sampai hari ini mendukung kerja-kerja SINDIKASI dalam bentuk berbagi pengetahuan terkait dengan keberlanjutan serikat pekerja di negara berkembang. Selain itu, SINDIKASI berafiliasi dengan International Federation of Journalists (IFJ) yang terdiri dari serikat pekerja media di seluruh dunia dan saat ini SINDIKASI sedang menjajaki kerja sama dengan serikat pekerja film Korea Selatan untuk bertukar pengalaman mengenai perjuangan di sana.
SINDIKASI mengutamakan partisipasi dan terus berupaya semaksimal mungkin menyerap aspirasi anggota, baik dalam kongres, konferensi wilayah, maupun forum-forum lainnya. SINDIKASI mendorong anggota untuk bersuara memberi masukan dan terlibat aktif dalam gerak organisasi. Bergabung sebagai Anggota SINDIKASI berarti menempatkan dirimu dalam arus besar kebangkitan gerakan kelas pekerja. Seiring berjalannya waktu, semakin banyak pekerja media dan industri kreatif dari berbagai daerah akan turut bergabung.
Apa yang bisa dilakukan bersama SINDIKASI?
- Pemenuhan Hak Pekerja: Anggota dapat berkontribusi memperbaiki kondisi kerja baik di tingkat perusahaan/tempat kerja maupun subsektor industrinya.
- Perluasan Inisiatif Budaya Tanding: Anggota dapat berkontribusi dalam mengkaji, mengelola, dan mengembangkan wacana dan praktik kerja alternatif yang nonkapitalistik dan noneksploitatif pada sektor media dan industri kreatif.
- Pemajuan Demokrasi: Anggota dapat berkontribusi memperkuat jaringan solidaritas antargerakan buruh, seni, budaya, dan sektor gerakan rakyat lain dalam memajukan demokrasi.